Anda bisa melengkapi semua informasi data diri yang telah tersedia
Jika sudah klik ‘Simpan’ dan kembali pada menu ‘Input Pendaftaran Baru’ jika ingin mendaftarkan keluarga lain.
Masyarakat mengalami kendala saat proses pendaftaran DTKS online bisa langsung menuju kantor kelurahan untuk mendaftar secara offline dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Setelah proses pendaftaran selesai, nantinya data yang masuk pada sistem DTKS akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Data tersebut akan kembali dibahas dalam musyawarah kelurahan dan dilanjutkan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI dan akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.
Data tersebut akan kembali dibahas dalam musyawarah kelurahan dan dilanjutkan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI dan akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar