GridFame.id - Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah alias gratis.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah.
Maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Abdul menjelaskan, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
Serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP.
Walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," ujarnya.
Baca Juga: Ini Dua Kondisi yang Bisa Menyatakan Pasien Covid-19 Omicron Sembuh
Kemenkes Tegaskan Pembiayaan Pasien Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Negara
Adapun sebelumnya Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar