Mereka mengatakan kalau aplikasi itu telah legal di Indonesia padahal nyatanya masih ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform.
"Modusnya pun beragam, salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Mereka juga menawarkan sejumlah keuntungan menggiurkan melalui aplikasi Binomo.
"Menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," sambungnya.
Whisnu mengatakan bahwa terlapor membeberkan strategi trading dan selalu memamerkan keuntungan dari trading di Binomo dalam videonya.
"Bukti dalam YouTube terlapor. Dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya," tutur Whisnu.
Sehingga korban tertaik untuk bergabung dan awalnya ia meraup keuntung namun lama kelamaan korban mengalami kerugian yang terus menerus.
"Korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," ucapnya.
Sementara korban selalu diiming-imingi keuntungan hingga 85% dari nilai dana yang dibuka.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar