GridFame.id -
Indra Kenz nampaknya tak lagi bisa mengelak.
Kasus ini telah ditangani oleh pihak Bareskrim.
Indra Kenz dan rekan-rekannya saat ini digugat dengan beberapa pasal.
Sebelumnnya, Indra Kenz sudah menyangkal jika pihaknya telah melakukan penipuan.
Pasalnya Indra Kenz tak merasa profesinya sebagai trader itu menipu banyak orang.
Ia sendiri juga tak pernah memaksa orang untuk menjadi membernya.
Ia pun telah melaporkan dalang dibalik pelaporannya karena telah mencemarkan nama baiknya.
Namun, pembelaan yang dilakukan oleh Indra Kenz tak mampu menghentikan penyidikan Bareskrim.
Pasalnya menurut pihak Bareskrim apa yang dilakukan oleh Indra Kenz dan rekan-rekannya bisa dibilang sebuah penipuan.
Kesalahan yang dilakukan oleh Crazy Rich Medan Indra Kenz Dkk adalah mempromosikan aplikasi trading binary option Binomo.
Mereka mengatakan kalau aplikasi itu telah legal di Indonesia padahal nyatanya masih ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform.
"Modusnya pun beragam, salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Mereka juga menawarkan sejumlah keuntungan menggiurkan melalui aplikasi Binomo.
"Menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," sambungnya.
Whisnu mengatakan bahwa terlapor membeberkan strategi trading dan selalu memamerkan keuntungan dari trading di Binomo dalam videonya.
"Bukti dalam YouTube terlapor. Dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya," tutur Whisnu.
Sehingga korban tertaik untuk bergabung dan awalnya ia meraup keuntung namun lama kelamaan korban mengalami kerugian yang terus menerus.
"Korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," ucapnya.
Sementara korban selalu diiming-imingi keuntungan hingga 85% dari nilai dana yang dibuka.
"Pada sekitar April 2020, dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," imbuh Whisnu.
Disisi lain, Finsensius Mendrofa selaku pengacara korban mengatakan jika delapan orang lainnya yang melapor telah merugi sebanyak Rp 2,4 miliar.
Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kini sedang dalam proses.
Tak hanya para trader, aplikasi Binomo juga ikut dilaporkan.
"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).
Ia mengatakan pihaknya telah menggugat ada beberapa pasal yang diajukan ke pengadilan.
"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar