"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ungkap Tirta.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," sambungnya.
Kronologi
Sebelumnya, Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), ramai di media sosial.
Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.
Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kronologi Bappebti Sebut Token ASIX Dilarang Diperdagangkan hingga Viral, Berawal dari Video Promosi
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar