GridFame.id - Baru-baru ini viral cuitan Bappebti di sosial media terkait perdagangan Token ASIX.
Musisi Anang Hermansyah pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Anang Hermansyah setelah bertemu dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya.
Dilansir oleh Tribunnews.com, pertemuan itu terjadi di Gebung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jumat (11/2/2022).
Diketahui, sebelumnya Bappebti sempat memberikan komentar di Twitter jika Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Alhamdulillah pertemuan kami dengan Bappebti ini pertemuan yang sangat baik," ucap Anang Hermansyah, Jumat (11/2/2022).
Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Tirta, yang mengatakan adanya kesalahpahaman admin yang ikut berkomentar terkait ASIX Token di Twitter.
Tirta mengatakan jika ASIX Token tidak dilarang, namun masih dalam proses pendaftaran penjualan.
Waduh, apa yang sebenarnya terjadi?
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta.
Niat baik pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty ini diterima oleh Tirta, sehingga dalam waktu dekat ASIX Token segera masuk daftar Bappebti untuk segera diperdagangkan di pasar kripto.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ungkap Tirta.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," sambungnya.
Kronologi
Sebelumnya, Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), ramai di media sosial.
Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.
Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kronologi Bappebti Sebut Token ASIX Dilarang Diperdagangkan hingga Viral, Berawal dari Video Promosi
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar