Polisi rupanya lebih mengutamakan pengusutan dugaan judi online terlebih dahulu terhadap aplikasi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik baru dapat diproses apabila Indra Kenz terbukti tidak terlibat dalam kasus Binomo tersebut.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus dikonfirmasi Jumat 11 Februari 2022 dikutip dari TribunStyle.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online aplikasi Binary Option memang di prioritaskan.
"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Disisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengatakan laporan Indra Kenz sejak awal memang tak langsung diproses olehnya.
Pihak penyidik bakal melihat dari kasus utama yang dilaporkan yaitu soal penipuan Binary Option.
"Indra Kenz kemarin ke sini sudah melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
Laporan awal yang diajukan oleh Maru Nzara di Bareskrim Polri akan menjadi acuan penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan Indra Kenz.
Sehingga, jika laporan Maru Nazara dapat membuktikan keterlibatan Indra Kenz, maka kasus yang diajukan oleh sang crazy rich terkait pencemaran nama baik bisa ditangguhkan.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar