GridFame.id -
Bareskrim Polri menarik laporan Indra Kenz terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat melaporkan salah satu pria ke pihak kepolisian.
Sosok pria yang mengaku korban itu dituding telah mencemarkan nama baiknya.
Ia mengatakan kalau Indra Kenz adalah penipu aplikasi trading.
Pasalnya sudah banyak orang yang merugi atas Indra Kenz gegara terbuai ucapannya mendapat keuntungan di Binary Option.
Kasus ini pun heboh di jagat maya hingga pengaruhi bisnis Indra Kenz.
Tak terima namanya dijatuhkan, ia pun melapor atas pencemaran nama baik.
Namun, pihak Bareskrim secara resmi menarik laporan Indra Kenz.
Indra Kenz sudah jadi tersangka?
Pihak Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah menarik laporan Indra Kenz.
Polisi rupanya lebih mengutamakan pengusutan dugaan judi online terlebih dahulu terhadap aplikasi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik baru dapat diproses apabila Indra Kenz terbukti tidak terlibat dalam kasus Binomo tersebut.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus dikonfirmasi Jumat 11 Februari 2022 dikutip dari TribunStyle.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online aplikasi Binary Option memang di prioritaskan.
"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Disisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengatakan laporan Indra Kenz sejak awal memang tak langsung diproses olehnya.
Pihak penyidik bakal melihat dari kasus utama yang dilaporkan yaitu soal penipuan Binary Option.
"Indra Kenz kemarin ke sini sudah melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
Laporan awal yang diajukan oleh Maru Nzara di Bareskrim Polri akan menjadi acuan penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan Indra Kenz.
Sehingga, jika laporan Maru Nazara dapat membuktikan keterlibatan Indra Kenz, maka kasus yang diajukan oleh sang crazy rich terkait pencemaran nama baik bisa ditangguhkan.
"Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan (Indra Kenz) sebagai tersangka nanti berarti dia tidak bisa diproses di sini," jelas Zulpan.
Sebelumnya aplikasi Binomo yang diluncurkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat 11 Februari 2022.
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.
Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH. Kerugian para korban apabila ditotal, jumlahnya mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar