GridFame.id- Penambahan kaus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup drastis.
Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia tak lain juga akibat peran dari masuknya varian Omicron pada Desember tahun lalu.
Perlu diketahui, tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit, beberapa pasien yang mempunyai kondisi cukup baik disarankan untuk melakukan perawatan di rumah.
Pemerintah menghimbau bagi pasien yang terpapar Omicron tanpa gejala hingga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri.
Namun, terkadang yang sering menimbulkan pertanyaan saat menjalani isoman di rumah, adalah batas akhir dalam mengakhirinya.
Kapan sebenarnya isoman bisa diakhiri pasien Omicron?
Berdasar Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 Januari 2022, mengutip covid19.go.id, berikut syarat masa isolasi bagi pasien Covid-19 .
1. Untuk pasien Covid-19 tanpa gejalam isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan, Isolasi mandiri di rumah/fasilitas isolasi terpantau selama maksimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguna pernapasan.
3. Jika gejala lebih dari 10 hari, maka isolasi dilanjutkan hingga gejala hilang ditambah dengan 3 hari bebas gejala khusus untuk probable Omicron/konfirmasi Omicron, yang menjalani isoman/isoter maka pemeriksaan follow up PCR dapar dilakukan pada hari ke 5 dan 6
Apakah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR?
Source | : | Instagram,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar