Dokter umum sekaligus kandidat PhD Medical Science di Kober University, Adam Prabata mengatakan bahwa isoman bisa diakhiri lebih cepat dengan PCR.
Meski begitu, ia menekankan bahwa tes PCR harus dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, namun merujuk pada ketentuan yang sudah diterbitkan Kemenkes.
“Bisa, kalau sesuai surat edara Kemenkes,” ujar Adam mengutip Kompas(12/2/2022).
Baca Juga: WASPADA 4 Golongan Ini Alami Gejala Berat Jika Terpapar Omicron
Ketentuan ini termaktub di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Omicron (B.1.1.529).
Mengenai pengecekan PCR ini, dokter Adam, juga menegaskan pasien baru boleh melakukan tes paling awal di hari ke-lima.
“Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima,” kata Adam.
Lebih lanjutm tes PCR juga harus dilakukan pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu 24 jam serta menunjukkan dua kali berturut-turut hasul negatif atau Ct.35
“PCR-nya harus 2 kali berurutan negatif dengan jeda minimal 24 jam,” lanjutnya.
Lalu bolehkah mengakhiri isoman tanpa PCR?
Adam menjelaskan bahwa pasien yang ingin mengakhiri isoman tanpa tes PCR diperbolehkan jika sudah menjalankanny sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Baik pasien bergejala maupun tidak bergejala boleh melakukan hal tersebut.
“Boleh, yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya,"
Baca Juga: Benarkah Dengan PCR Sudah Bisa Mendeteksi Omicron? Simak Penjelasannya
Source | : | Instagram,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar