GridFame.id- Pemerintah RI akan memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kaltim.
Hal ini seiring disahkannya RUU IKN menjadi UU pada rapat Sidang paripurna DPR RI di Jakarta (18/1/2022).
Dalam rencananya pemerintah akan membangun gedung dan fasilitas pendukung untuk pemenuhan Ibu Kota baru di Kaltim.
Salah satunya hunian yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga anggota TNI-Polri.
Nantinya kawasan ini akan di desain seperti BSD City dan Alam Sutera dan juga menjadi rujukan dalam membangun kawasan hunian di IKN Nusantara.
Pada tahap pertama akan tersedia sekitar 2.500 unit hunian bagi ASN dan juga personel TNI-Polri.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Beri Dua Alternatif WFH Bagi ASN di Jabodetakbek Ini Lengkapnya
Di sisi lain pemerintah pusat berencana akan memindahkan sekitar 7000 an orang pada tahap awal ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.
Berdasarkan data Kementerian Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ASN dan TNI-Polri yang akan dipindahkan ke IKN sebesar 7.687 orang.
Rincian jumlah yang akan dipindahkan diantaranya 1.971 ASN dan 5.716 personel TNI-Polri.
Termasuk juga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), badan Intelenjen Negara (BIN) dan jajaran yang lain.
Artinya bangunan yang disediakan belum memenuhi syarat untuk kebutuhan ASN dan juga TNI-Polri.
Lantas bagaimana nasib beberapa ASN dan persone TNI-Polri yang akan dipindahkan ke sana ?
Baca Juga: Rincian 9 Aturan Turunan UU IKN yang Akan Selesai Maret-April
Perlu diketahui, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mempersiapkan 2.500 unit hunian untuk ASN dan personel TNI -Polri Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat koordinasi, Kementerian PUPR menyampaikan kesiapan guna membangun 2500 unit hunian untuk pemindahan ASN dan anggota TNI-Polri tahap awal di kawasan IKN,” ujarnya.
Kendati belum memenuhi syarat, Febry mengatakan jumlah hunian tersebut baru terlaksana tahap awal.
Sisanya, akan dibangun secara bertahap, menyesuaikan dengan dana yang nanti tersedia.
“Pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan lain, bisa dengan Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta bisa melalui pemberdayaan peran swasta dan BUMN,” kata Febry.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 4 Kementerian Ini yang Lebih Dulu Diboyong ke IKN Baru pada 2024
Source | : | tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar