GridFame.id- Beberapa waku lalu heboh aturan terbaru yang menerbitkan mengenai pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Perysratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam kebijakan tersebut, disebutkan dan diatur bahwa peserta yang diperbolehkan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada pasal 3 tertulis, manfaat JHT baru akan diberikan kepada mereka (peserta) yang telah mencapai usia 56 tahun.
Staf khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa JHT cair saat memasuki 56 tahun atau meninggal dunia/cacat tetap.
“Jadi, sifatnya old savng (simpanan hai tua) JHT adalah kebun jati, bukan kebun manga. Panennya lama,” cuitnya di Twitter @Dita_Sari (11/2)
Padahal di aturan sebelumnya, tercantum di Permenaker Nomor 19 Tahun 201, bahwa JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai sekaligus melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” Demikian isi pasal 5 Permenaker Nomor 19.
Namun aturan ini kembali diperbarui, sehingga JHT baru bisa diklaim saat usia mencapai 56 tahun.
Aturan terbaru ini dibernarkah Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji.
Menurutnya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Di mana program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat masuk usia penisun, mengalami cacat tetap dan juga meninggal dunia sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki pensiun.
Source | : | Twitter,BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar