Ternyata diam-diam pemerintah RI memberikan solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan juga kehilangan pekerjaannya.
Sebagaimana disampaikan Staf khusus Menaker, Dita Sari bahwa bagi pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menawarkan program baru.
Adapun program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu temen-temen ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tambahnya.
Dengan adanya JKP korban PHK tak hanya dpaat pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja, namun juga mendapat bagian JKP .
JKP akan diberikan dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.
“Employment benefit plus plus,” lanjut Dita
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan yang berupa uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan.
Peserta bisa langsung mendapatkan mafaat setelah lolos verifikasi, termasuk pemenuhan syarat yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, korban PHK yang memenuhi syarat tersebut akan diberikan 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan diambah 25 peren dikali upah selama 3 bualn.
Pencairan manfaat tersebut bisa diklaim jika syarat masa iuran sudah 12 bulan atau dengan kata lain pekerka sudah bekerja kurang lebih satu tahun (didaftarkan JKP sejak masuk perusahaan).
Peserta yang ajukan klaim JKP diberi waktu tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.
Source | : | Twitter,BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar