GridFame.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Adanya aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beleid ini menyusul dengan adanya pelaku karantina yang tidak merasa puas terhadap hasil pemeriksanaan Covid-19 pada hari pertaama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dia dan pihaknya sudah menentukan beberapa RS dan laboratorium pemeriksa.
“Untuk lokasinya, kami telah merujuk beberapa rumah sakit dan lab pemeriksa,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa hasil entri test yang positif menjadi negatif menjelang karir masa karantina memang kerap terjadi.
Ini diakibatkan karena masa ikubasi varian Omicron hingga saat ini belum bisa ditetapkan durasinya.
Baca Juga: Pilihan Makanan yang Dapat Percepat Penyembuhan Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Sudah Coba?
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantian untuk mencegah penyebaran karantian untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya positif,” jelasnya.
Namun untuk diketahui, bahwa biaya tes pembanding yang dilakukan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak biayai pemerintah/atas dasar biaya sendiri.
Adapun lokasi tes pembanding ini bisa Anda lakukan di beberapa rumah sakit dan juga laboratorium yang sudah ditentukan.
PPLN bisa lakukan tes pembanding di salah satu tempat berikut:
Rumah Sakit
RSUPN Cipto Mangunkusumo;
RSPAD Gatot Subroto
RS Bhayangkara
Laboraorium
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan;
Laboratorium Kesehatan Daerah;
Laboratorium rujukan pemerintah;
Ketika saat dilakukan tes PCR pembanding menunjukkan hasil berbeda, maka petugas Satgas bersama Kemenkes akan menentukan PPLN boleh selesai karantina atau lanjut isolasi sesuai gejala klinis.
Nadia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” jelasnya.
Source | : | Sehat Negeriku |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar