Pengacaranya mengatakan, jika pelapor ini memiliki nama Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Susandi mengungkapkan bahwa Suyudi merupakan seorang pengacara ternama.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dimana pasal tersebut dapat dikenakan dengan maksimal kurungan penjara 8 sampai 10 tahun dan denda Rp 2 hingga 5 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar