GridFame.id- Kabar baik bagi Anda terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.
Diketahui Dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa Anda cairkan sebelum masuk pada bulan Mei 2022.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Perysratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 4 Februari 2022.
Di mana pada pasal 15 disebutkan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku setelah tiga 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Jika dihitung, maka Peraturan Meteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Namun setelah tenggat tanggal peraturan ini, maka peserta JHT hanya dapat mencairkan haknya ketika masuk umur 56 tahun.
Kendati demikian, peraturan terbaru juga mengatakan bahwa pencairan JHT dapat dilakukan sebelum masa pensiun.
Namun pencairan dapat diberikan hanya sampai 30 persen dengan ketentuan syarat tertentu.
Mengenai pencairan saldo JHT 100 persen hanya dapat dilakukan ketika peserta masuk dalam usia 56 tahun , mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Maka dana Jamianan Hari Tua (JHT) bisa langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT BPJAMSOSTEK dapat dilakukan secara online dengan mengases situs lapakasik.bjsketeganagekerjaan.go.id/
Berikut syarat yang harus Anda penuhi
Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
Peserta mengundurkan diri (resign)
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
Syarat dokumen
(Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, Foto diri terbaru (tampak depan), NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
Baca Juga: Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Perusahaan Cukup Siapkan Dokumen Ini
Cara klaim online
Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri yang diminta, upload semua dokumen yang disyaratkan (min 6 MB), melakukan konfirmasi pengajuan, peserta akan dapat jadwal wawancara via email.
Kemudian, peserta akan verifikasi data secara pnline melalui wawancara video, proses selesai kemudian dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan dalam formulir)
Diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) perbarui aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan aturan dalam Permeneker 2/2022 di mana disebutkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” seperti yang tertulsi dalam pasal 3 dalam kebijakan tersebut
Berbeda dengan aturan lalu yang tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di mana pada pasal 3 tidak disebutkan secara detail mengenai usia pensiun.
“Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun,” demikian tertulis.
Kendati demikian, Menaker Ida, mengatakan bahwa manfaat JHT seharusnya memang tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba.
Ia beranggapan bahwa tujuan JHT sendiri adalah menjamin adanya uang tunai di hari tua.
“Tujuan JHT adalah menjamin adanya uang di hari tua, maka terkait klaim JHT harusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujaun menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai, apabila telah memasuki usia pensiun, alami cacat total tetap dan juga meninggal dunia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar