GridFame.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memutuskan untuk memadamkan siaran TV analog secara permanen di tahun 2022.
Ini artinya masyarakat yang masih menggunakan TV analog sudah tidak bisa lagi menonton siaran di televisi kecuali dengan dukungan Set Top Box (STB).
Program ini dilakuakn untuk mendukung adanya siaran tv digital pada tahun 2022.
Dengan beralihnya ke siaran TV digital, masyarakat bisa mendaatkan gambar televisi yang lebih bersih dan suara yang jernih.
Rencananya pemadaman siaran tv analog di tahun 2022 akan dilakukan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Kominfo secara bertahap.
Adapun tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022 mendatang di beberapa wilayah.
Berikut ini daftar wilayah yang akan terdampak pemadaman siaran tv analog tahap pertama di tahun 2022.
Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota
Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota
Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut), Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur), Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Tengah 13 kabupaten dan kota
Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora), Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal).
Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara), Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
Provinsi Jawa Timur 9 Kabupaten dan Kota ASO
Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep), Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo), Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi), Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan
Baca Juga: Alur Distribusi Terbaru Set Top Box Gratis Kominfo, Beralih dari Siaran Tv Analog ke Digital
Selain daerah tersebut, nantinya ada juga pemadaman siaran TV analog pada tahap 2 dan tahap 3.
Ini artinya semua siaran TV analog akan berhenti di seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022 mendatang.
Meski begitu, masyarakat yang masih menggunakan TV analog masih bisa menikmati siaran televisi dengan bantuan STB.
Anda tidak perlu merogoh kocek dalam untuk membeli TV digital atau berlangganan internet.
Cukup beli Set Top Box (STB) sesuai rekomendasi Kominfo untuk mendukung siaran digital di TV analog Anda.
Ada banyak merk Set Top Box (STB) yang ditawarkan dan dijual secara online.
Baiknya sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan bahwa STB tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kominfo.
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar