GridFame.id - Keputusan untuk Jerinx SID sudah ketuk palu.
Hakim telah memutuskan jika Jerinx SID dijerat hukuman satu tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi apakah akan melakukan banding atau tidak.
Jerinx SID pun kapok atas dua kasus yang telah menjeratnya.
Pasca terjerat hukuman satu tahun penjara, Jerinx juga mulai merasa ketakutan.
Ia mengaku tak akan lagi berkoar-koar di media sosial demi hubungannya dengan sang istri.
Lantaran Jerinx SID mengaku kalau dirinya takut bakal diceraikan oleh Nora Alexandra.
Hal tersebut diungkapkannya saat melkukan pembacaan pledoi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangkat, Jerinx SID sempat membacakan pledoi agar hukumannya diringankan.
Usai melakukan pembacaan pledoi, Jerinx SID berjanji di hadapan majelis hakim tak akan berkata-kata kasar lagi.
Janji itu juga telah ia sampaikan kepada sang istri, Nora Alexandra.
"Saya berjanji tak akan bilang gitu atau omong kasar lagi," kata Jerinx di persidangan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Janji tersebut merupakan adanya ancaman dari sang istri.
Nora Alexandra mengatakan bakal menceraikan Jerinx SID apabila kata-kata kasar keluar dari mulutnya.
"Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," kata Jerinx.
Selepas masalah hukumnya selesai, Jerinx memastikan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena saya jauh dari keluarga membuat saya banyak berpikir," tutur Jerinx SID.
Sementara itu, selain hukuman kurungan penjara 1 tahun, Jerinx SID juga dijatuhi denda sebanyak Rp 25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun. Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah. Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua, Surachmat.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi. Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian. Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Meskipun begitu, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx SID yaitu kasus yang sama beberapa waktu lalu.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar