"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan pihaknya sedang mendalam keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.
Ia menegaskan pihaknya bakal mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Apalagi aplikasi ini telah merugikan sebagian besar masyarakat.
"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," imbuh Whisnu.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardiman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.
"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Binomo
Ia juga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut mengusut pemilik platform Binomo.
"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar