Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan, menyebar infomrasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu saja, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dimana Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar