Pihak kepolisian pun membenarkan telah adanya laporan masuk terkait kasus yang menyeret Jamal Mrdad,
"Pelapor bernama Firdaus melaporkan saudara Jamal Mirdad dan berkasnya kini dilimpahkan ke Polres Depok, Jawa Barat, sesuai tempat kejadian perkaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa Firdaus mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan rumah.
Sertifikat kepemilikan rumah seluas 150 meter persegi itu masih berada di tangan Jamal Mirdad.
"Pelapor (Firdaus) sudah melunasi pembelian rumah (milik Jamal Mirdad) pada 31 Maret 2015 senilai Rp 490 juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," kata Endra Zulpan.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar