GridFame.id -
Kabar mengejutkan datang dari Jamal Mirdad.
Ia dilaporkan ke pihak keploilisan atas dugaan penipuan atau penggelapan sejumlah uang.
Pria yang mengaku korban dari kasus ini, sebelumnya sudah melayangkan beberapa kali somasi kepada Jamal Mirdad.
Namun, somasi yang dilayangkan tersebut tak digubris oleh mantan suami Lydia Kandou.
Kasus ini berawal dari jual-beli yang dilakukan oleh korban.
Dimana sang korban telah membeli rumah dengan harga Rp 490 juta kepada Jamal Mirdad.
Setelah pembayaran lunas, Jamal Mirdad tak langsung memberikan dokumen-dokumen asli rumah tersebut.
Ia pun telah menunggu itikad baik dari Jamal Mirdad.
Sayangnya, Jamal Mirdad malah tak memberikan responnya hingga ia kini dilaporkan.
Mustolih Siriadj, membeberkan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Pria yang bernama Firdaus Nuzula, awalnya memberikan somasi kepada Jamal Mirdad dari Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tak digubris.
"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," ucap Mustolih saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/2/2022).
Kemudian, pihaknya kembali melayangkan somasi tiga kali di awal 2022 namun tetap tak ada tanggapan.
"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua kali pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.
Lebih lanjut, Mustolih mengungkapkan alasan kliennya mau untuk membeli rumah seharga Rp 490 juta seluas 150 meter persegi itu.
Walaupun sebelumnya ia tidak mengetahui jika rumah tersebut milik seorang publik figur ternama.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucapnya.
Rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
"Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tidak diberikan AJB (Akta Jual Beli) yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sama AJB," tuturnya.
Rupanya setelah ditelusuri, dokumen aslinya telah diambil dari notaris oleh Jamal Mirdad.
"Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM," pungkasnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan telah adanya laporan masuk terkait kasus yang menyeret Jamal Mrdad,
"Pelapor bernama Firdaus melaporkan saudara Jamal Mirdad dan berkasnya kini dilimpahkan ke Polres Depok, Jawa Barat, sesuai tempat kejadian perkaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa Firdaus mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan rumah.
Sertifikat kepemilikan rumah seluas 150 meter persegi itu masih berada di tangan Jamal Mirdad.
"Pelapor (Firdaus) sudah melunasi pembelian rumah (milik Jamal Mirdad) pada 31 Maret 2015 senilai Rp 490 juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," kata Endra Zulpan.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar