“Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN,”
Adapun kelembagaan yang tidak ikut diboyong ke IKN adalah sbb :Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional (Perpusanas).
Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Selnjutnya, SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional.
Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sementara Kementerian/Lembaga yang diboyong ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yakni akan dibagi menjadi 3 klaster.
Tiga klaster tersebut terlihat berpotensi untuk mendukung kinerja Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Jumlah Hunian di IKN Belum Memenuhi Syarat Untuk ASN dan TNI-Polri, Bagaimana Nasib Sisanya?
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar