GridFame.id- Saat ini pemerintah Indonesia telah susun skenario untuk persiapan pindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan secara resmi akan pindah Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimatan Timur pada akhir tahun 2022.
Bahkan sudah ada nama Ibu Kota Negara baru yang digaungkan pemerintah pusat yakni Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Saat ini pemerintah tengah persiapkan segala macam hal yang berkaitan dengan perpindahan menuju IKN.
Mulai dari persiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih, pembuatan rumah dinas di IKN untuk pejabat negara dan ASN hingga menetapkan daftar instansi yang tetap berada di Jakarta hingga ikut pindah ke IKN.
Beberapa waktu lalu pemerintah merilis kriteria Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang berpotensi dipindah ke IKN.
Kriteria PNS/ASN yang ikut dipindah diantaranya yakni pendidikan minimal Diploma 3 (D30, memperhatikan batas usia pensiun, hingga memperhatikan data kinerja serta data penilaian potensi dan kompetensi.
Selain itu, telah dibahas juga instansi yang ikut diboyong ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
Disebutkan bahwa ada beberapa unit organisasi yang tetap berada di DKI Jakarta maupun ikut diboyong ke IKN.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya
Kementerian/Lembaga tetap berada di Jakarta
Seperti tertulus dalam Undang-Undang IKN No.3 tahun 2022 tentang IKN pada lampiran II disebutkan bahwa:
“Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN,”
Adapun kelembagaan yang tidak ikut diboyong ke IKN adalah sbb :Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional (Perpusanas).
Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Selnjutnya, SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional.
Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sementara Kementerian/Lembaga yang diboyong ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yakni akan dibagi menjadi 3 klaster.
Tiga klaster tersebut terlihat berpotensi untuk mendukung kinerja Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Jumlah Hunian di IKN Belum Memenuhi Syarat Untuk ASN dan TNI-Polri, Bagaimana Nasib Sisanya?
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar