Lantas, apa saja layanan kesehatan yang dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Baca Juga: Gratis, Begini Prosedur Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Cek Sebelum Aturan Berubah
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
Pelayanan kedokteran forensik klinis
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
- Perawatan di ruang rawat inap biasa
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar