Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak diizinkan menerima suntikan vaksinasi Covid-19.
Beberapa kelompok ini bahkan tidak bisa sama sekali menerima dosis vaksin Covid-19 merk apapun.
Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Nadia menyampaikan, ada beberapa kelompok dari mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas,
“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien , atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat ,” ujar Nadia mengutip Kompas
Sedangkan kelompok yang tidak bisa divaksin Covid-19 seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu.
Hal ini seperti dijelaskan pada buku Pedoman Tatalaksana Covi-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
Pasien dengan kanker darah
Pasien dengan kanker tumor padat
Pasien dengan kelainan darah
(talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Baca Juga: Vaksin Booster Belum Tercukupi Kini Pemerintah Wacanakan Dosis Keempat
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar