GridFame.id- Program vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu himbauan pemerintah untuk memerangi penyebaran virus Corona yang menyebar di beberapa negara termasuk Indonesia.
Meski bukan satu-satunya jalan untuk mencegah penularan Covid-19, namun dengan vaksinasi, antibodi seseorang akan meningkat dan tidak gampang tertular virus.
Namun apakah Anda tahu, sebenarnya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Bahkan ada kelompok tertentu yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 sama sekali.
Perlu diketahui, manfaat vaksinasi selain peningkatan antibodi juga sebagai cara untuk menurunkan jumlah kematian , dan juga melindungi sistem kesehatan secara menyeluruh.
Vaksinasi juga dinilai dapat menjaga produktivitas dan meminimalisasi dampak komplikasi kesakitan parah, risiko kematan dari virus corona.
Saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.
Adapun sepuluh vaksin tersebut adalah: Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinovac, Cansino Biologics, Sinopharm, Zinivax, J &J , Gamaleya dan Novavax.
Namun sepuluh vaksin tersebut tidak digunakan secara keseluruhan di Indonesia.
Baca Juga: Masyarakat Umum Kini Tak Perlu Menunggu 6 Bulan Untuk Vaksin Booster
Kelompok yang dilarang menerima vaksin Covid-19
Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak diizinkan menerima suntikan vaksinasi Covid-19.
Beberapa kelompok ini bahkan tidak bisa sama sekali menerima dosis vaksin Covid-19 merk apapun.
Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Nadia menyampaikan, ada beberapa kelompok dari mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas,
“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien , atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat ,” ujar Nadia mengutip Kompas
Sedangkan kelompok yang tidak bisa divaksin Covid-19 seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu.
Hal ini seperti dijelaskan pada buku Pedoman Tatalaksana Covi-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
Pasien dengan kanker darah
Pasien dengan kanker tumor padat
Pasien dengan kelainan darah
(talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Baca Juga: Vaksin Booster Belum Tercukupi Kini Pemerintah Wacanakan Dosis Keempat
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar