GridFame.id- Presiden Jokowi resmi memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2022.
Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti saat ini Presiden Jokowi kembali menaikkan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah,
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan jabatan PNS yang ditugaskan secara khusus pada jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Teknisi Siaran.
Seperti dikutip melalui laman Sekretariat Negara (Setneg) (3/2) Jokowi mengungkapkan tunjangan jabatan tersebut yang dituangkan ke dalam empat peraturan presiden (perpres).
Perpres pertama, PP No.28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
“Bahwa untuk meningkatka mutu, prestasi, pengadilan, dan produktivitaskinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisis Siaran perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi SIaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” seperti dikutip dalam PP tersebut.
Menyusul pada PP No.29 Tahun 2022, PP No.30 Tahun 2022, dan juga PP 31 Tahun 2022.
Baca Juga: Dear PNS yakin Gamau Pindah ke IKN? Ini Sederet Fasilitas yang Ditawarkan
Tunjangan jabatan pejabat fungsional
Source | : | Setneg.go.id,Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar