GridFame.id -Saksi ahli dari pihak Haji Faisal sudah didatangkan dan memberi keterangan ke pengadilan.
Menurut keterangan saksi ahli tersebut, pihak haji Faisal lah yang berhak atas hak asuh Gala.
Alasannya karena dilihat beradasarkan hukum yang ada bahwa kalau bapak dan ibu meninggal dunia, sang anak dinasabkan kepada keluarga pria.
Bahkan, hukum tersebut sudah tertulis dengan jelas dan sah.
Tentu saja keterangan ini membuat peluang Doddy Sudrajat mendapat hak asuh Gala semakin kecil.
Menanggapi soal pernyataan tersebut, pihak Doddy Sudrajat tak terima.
Sang pengacara secara tegas mengatakan kalau keterangan saksi ahli tak beradasar.
Ia pun tetap yakin jika nantinya Doddy Sudrajat bakal mendapat hak asuh Gala.
Apalagi ia juga akan mendatangkan saksi yang tentunya memberikan keterangan berebda dari saksi ahli Haji Faisal.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (3/3/2022), saksi Ahli Arofah Windiani angkat bicara soal hak perwalian Gala Sky.
Arofah Windiani menyebut hak pengasuhan ada di tangan Gala Sky.
Sedangkan untuk orangtua dan wali hanya menjalankan kewajibannya mengasuh anak Vanessa Angel.
"Pertama ada terminologi yang salah di masyarakat terkait dengan hak pengasuhan, yang benar adalah kewajiban mengasuh," kata Arofah Windiani dikutip dari TribunWow.com.
"Karena hak itu melekat pada anak, sementara kewajiban itu ada pada orangtua atau wali," tambahnya.
Arofah Windiani mengatakan kalau hak perwalian Gala seharusnya jatuh pada keluarga Bibi Ardiansyah.
"Dalam kondisi seperti ini maka secara fakta hukum tertulis nama bapaknya di dalam akta kelahiran, maka di situ ada pengakuan dan pengesahan secara adminsitratif," ujar Arofah Windiani.
"Maka kalau bapak ibunya tidak ada ditariklah penasabannya dari bapak dan keluarga bapak seterusnya ke atas," jelasnya.
Namun, pihak Doddy Soedrajat yang diwakili pengacaranya, Tegar, SH, memiliki pendapat berbeda.
Menurutnya, khak asuh Gala bisa saja jatuh ke tangan kliennya.
Apalagi ia telah menyiapkan bukti dan saksi ahli yang bakal menguntungkan Doddy Sudrajat.
"Selama itu bisa dibuktikan dengan keilmuan mereka kita setuju tapi kita kan punya dalil dan bukti yang menentukan kalau Gala ini bernasabkan ibunya, itu akan kita buktikan dalam persidangan," ucapnya.
Ia sendiri meyakini nantinya bakal ada perbedaan pendapat antara saksi ahli berdasarkan keilmuannya.
Ia bakal memaparkan hal tersebut nantinya dipersidangan kan akan datang.
Sidang hak asuh Gala akan kembali digelar tanggal 9 Maret 2022. dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat.
Sempat bolak-balik absen, pengacara mengatakan Doddy Sudrajat bakal hadir dalam sidang tersebut.
Ia juga membeberkan kalau saksi ahli dari pihaknya bakal dihadirkan tanggal 16 Maret 2022.
"Untuk sidang selanjutnya agenda saksi fakta dari pihak tergugat yaitu pak Doddy. InsyaAllah Pak Doddy hadir karena kan bagian dari pembuktian pihak tergugat insyaAllah pak Doddy hadir. Kalau untuk saksi ahli kami akan hadirkan tanggal 16 Maret," tutur Tegar.
Source | : | TribunWow,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar