“Siapapumn yang mengonsumsi ini kemudian gangguan lainnya bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,”imbuhnya.
Temuan BKO ini terdeteksi di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada 22 Februari lalu oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dalam rilisnya, BPOM menyebut ada enam kopi saset yang memiliki kandungan Paracetamol dan Sildenafil.
Adapun enam merek kopi tersebut yakni; Kopi Jantan, Kopi Cleng, Spider, Kopi Bapak, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Dalam operasi BPOM dan 2 pihak lain menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan produk ilegal.
Nantunya, tersangkan akan dikenakan pasal 196/197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun serta Undang-Undang Pangan.
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar