GridFame.id- Pelaku UMKM yang belum berkesempatan menjadi penerima BLT UMKM/BPUM dari pemerintah ada tidak perlu bersedih.
Saat ini pemerintah memiliki program yang dapat Anda manfaatkan untuk mendapat bantuan modal usaha.
Adapun bantuan ini membidik kepada pelaku UMKM yang terkendala mendapatkan bantuan modal usaha.
Jelasnya Pembiayaan Uktra Mikro (UMi) adalah sebuah program bantuan sosial lanjutan yang menyasar pada pelaku UMKM yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Karena sulitnya mendapat bantuan modal usaha, maka pemerintah memfasilitasi dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang tidak bankable.
Bantuan ini bernama Pembiayaan Ulta Mikro (Umi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program sosial yang menyasar usaha mikro kelas bawah.
Beberapa lembaga penyalur yang sudah bekerja sama dengan program UMi diantaranya; PT Pegadaian (Kreasi UMi), PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar), PT Bahana Arta Ventura (Koperasi).
Program UMi sendiri merupakan salah satu keluaran Kementerian Keuangan yang sudah digulirkan sejak 2017 lalu.
Masyarakat (khususnya pelaku UMKM) dapat mengajukan bantuan modal usaha program UMi kepada beberapa lembaga penyalur yang sudah bekerja sama.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Secara Offline
Keuntungan bantuan modal usaha
Pelaku UMKM boleh meminjam dengan besaran tidak lebih dari Rp10 juta dengan jangka waktu kurang dari 52 minggu.
Baiknya program UMi sendiri tidak perlu memberikan agunan/jaminan kepada pihak penyalur.
Untuk melakukan pengajuan bantuan modal dari program UMi, ada sejumah syarat yang perlu Anda perhatikan.
Adapun syarat yang harus Anda penuhi adalah sbb:
Tidak sedang masuk pada program pembiayaan lain;
Warga Negera Indonesia (dibuktikan dengan kepemilikan NIK di e-KTP);
Mempunyai izin ataupun surat keterangan usaha dari instansi pemerintah atau penyalur;
Setelah memeuhi persyaratan tersebutm Anda dapat mengajukan langsung ke lembaga penyalur yang sudah bekerja sama dengan program Umi
Setiap lembaga penyalur memiliki ketentuannya masing-masing. Maka pahamilah dulu ketentuan tersebut dan kemudian siapkan hal yang diperlukan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi pengajuan, maka bantuan modal usaha segera Anda terima untuk digunakan sebagai pendukung usaha yang sedang dijalankan.
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Source | : | Instagram,kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar