GridFame.id- Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Jumat (4/3).
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II tahun 2021. Ada Info penting yang aharus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan tanggal 4 Maret 2022,” tulis akun Disdik DKI
Bagi penerima dana bantuan KJP Plus dihimbau untuk memantau dana yang masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JackOne Mobile masing-masing.
Perlu diketahui, KJP Plus adalah bantuan dari Pemprov DKI untuk warga Jakarta yang tidak mampu dalam bentuk uang tunai.
Bantuan ini berupa dana pendidikan untuk mendukung proses belajar mengajar bagi siswa agar bisa tamat minimal SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bekerja sama dengan UPT P4OP dan Disdik Jakarta diharapkan penyaluran KJP Plus dapat meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Penerima yang sudah mendapat transfer dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk memanfaatkan dana sebaik mungkin.
Penyalahgunaan dana KJP Plus oleh penerima bisa berimbas pada diblokirnya kartu ATM KJP Plus 2022.
Selain itu untuk mengatasi agar kartu KJP Plus tidak diblokir adalah sesuaikan batas penarikannya sesuai jenjang penerima.
Baca Juga: Hore! Pendataan KJP Plus Tahap I Sudah Dibuka Pemprov DKI Jakarta Begini Mekanismenya
Batas penarikan KJP Plus tiap penerima berbeda-beda yakni disesuaikan dengan jenjang yang ditempuh.
Berikut ini batas penarina dana KJP Plus Maret 2022 yang akan dicairkan untuk beberapa golongan.
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar