GridFame.id- Diketahui sebagai warga Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi kita wajib membayar pajak.
Namun tahukah Anda, bahwa ternyata ada kelompok tertentu yang tidak diwajibkan membayar pajak pengasilan (PPH).
Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa ada kelompok masyarakat yang tidak diperlukan dalam membayar pajak.
Salah satunya mereka adalah kelompok yang gajinya di bawah Rp4.5 juta setiap bulannya.
Kelompok yang masuk kategori ini biasanya adalah pegawai bank, pelayanan, petugas administrasi maupun bagian kebersihan.
Karena mereka cinderung memiliki penghasilan kecil maka tidak dikenakan pajak.
Perlu diketahui, untuk pengenaan pajak, setiap KTP harus memenuhi syarat subjektif maupun objektif.
Subjektif termasuk subjek dari pajak sendiri, maupun objektif adalah pendapatan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang saat ini berlaku adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.
Ini artinya mereka yang dikenakan pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Daftar Wilayah yang Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Untuk mengetahui selengkapnya, cek daftar berikut yang bebas dari pembayaran pajak diantaranya:
Berpenghasilan kecil
Seperti disinggung sebelumnya, bagi golongan yang berpenghasilan kecil atau di bawah ketentuan PTKP akan dibebaskan dari bayar pajak.
Diketahui PTKTP saat ini adalah Rp4.5 juta per bulan ataupun Rp54 juta per tahunnya.
Artinya apa?
Pajak penghasilan hanya diberlakukan di atas PTKP yang sudah ditentukan. Di luar itu, bagi pekerja yang mempunya penghasilan di bawah Rp.4.5 juta per bualn akan dibebaskan.
UMKM pribadi
Begitupun dengan pedaganag yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM pribadi. Contoh gampangnya (usaha warteg, warmindo, warkop dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahunnya,
Dulunya, pelaku UMKM pribadi sempa dikenakan PPH final sebesar 0.5 persen sebelum adanya pengaturan batasan omzet.
Namun sekrang, aturan terbaru tercantum dalam Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturam Perpajakan yang disahkan pada rapat Paripurn DPR RI.
Sehingga pelaku UMKM pribadi diwajibkan membayar jika terdapat omzet per tahunnya di atas ketentuan (Rp500 juta)
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Source | : | kemenkeu,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar