GridFame.id- Kabar baik datang dari Aparatur Sipil nnegara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah sebelumnya sempat dipertanyakan banyak orang akhirnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sudag ada kejelasan dan akan segera dicairkan.
Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PNS belum juga dicairkan sejak Januari 2022.
Ini dikarenakan berkaitan dengan perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Namun saat ini para ASN/PNS tidalk perlu khawatir, karena kejelasan pencairan sudah terjawab.
Disampaikan Kemendagri bahwa persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) akan keluar mulai hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni yang mengaku pihaknya akan mempertimbangkan dari Keuangan Keuangan (Kemenkeu) aas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuni syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan," ujarnya
TPP adalah bentuk penghargaan pada ASN sebagai pelaksana keijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.
Baca Juga: Tunjangan Tambahan Mengalir Untuk PNS yang Ikut Pindah ke IKN Nusantara
Fatoni memaparkan alur proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri cukup panjang,
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalu Sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD).
“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui sistem SIPD dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya.
Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) akan melakukan validasi pengajuan terssebutbaik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Sementara untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
Berkas-berkas yang akan divalidasi diantaranya:SIK Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, penjabaran TPP dan bukti tahun 2022, rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
Kemudian bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya, bukti tambahan jika kelas kabatan yang sama pada organisasi Perangkat Daerah tertentu mendapat TPP yang lebih besar dan juga surat pertanggung jawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarmya
Sebelumnya akun Instagram Kementerian Dalam Negeri digeruduk komerntar yang mempertanyakan kejelasan pencairan uang TPP ASN tahun 2022. Namun saat itu belum ada penjelasan ihwal penyebab tertundanya pencairan TPP tersebut.
Baca Juga: Hore! Tunjangan Presiden Jokowi Cair Lagi Nih Untuk PNS
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar