"Seperti diketahui pembelajaran tatap muka menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, jadi kita tunggu.
Riza juga menantikan keputusan dari Kementerian Pendidikan terkait hal ini.
"Nanti kita lihat," ucap dia.
Aturan baru PPKM Level 2 tersebut akan berlaku selama sepekan dimulai hari ini 8 Maret hingga 14 Maret 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Turun ke Level 2, Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100 Persen"
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar