GridFame.id - Salah satu afiliator binary option, Doni Salmanan resmi jadi tersangka.
Bareskrim Polri bakal segera memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.
Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana yang turut dinikmati dari hasil kejahatan.
Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan Dinan Nurfajrina bakal diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang suaminya dari hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan pun terancam miskin lantaran aset dan uang hasil binary option bakal dilacak.
Dinan Fajrinan pun berkali-kali terlihat menguatkan diri dan suaminya itu dengan mengunggah potret bersama dan sebuah doa, serta bak mengatakan akan selalu mendampingi Doni Salmanan.
Dinan Bak Kuatkan Diri Dampingi Doni Salmanan Jadi Tersangka
Lewat akun instagram miliknya, Dinan mengunggah potret bersama Doni Salmanan.
"Sampai jadi debu," tulis Dinan.
Tak hanya itu, di stories instagramnya pun Dinan menuliskan kalimat manis untuk sang suami yang terancam hukuman penjara 20 tahun itu.
"Aku sangat mencintaimu selamanya sayang, akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu. Selalu dan akan selalu. Kita bisa melakukan ini bersama-sama sayang, bismillah; inna ma'al usri yusro," tulis Dinan dalam bahasa Inggris menautkan akun instagram milik Doni Salmanan, dikutip tim GridFame.id.
Namun, pihak berwajib belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Istri Doni Salmanan.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Upaya tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.
Aset Doni Salmanan Bakal Disita?
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Tentu, lanjut dia, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka.
Ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar