Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Banten, Getarannya Dirasakan Hingga Jakarta
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disinggung soal Uang dari Doni Salmanan, Rizky Billar Panik dan Pilih Tak Berkomentar
Baca Juga: Tiara Marleen Akhirnya Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar