GridFame.id- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Kebijakan naiknya PPN pada April 2022 dilatarbelakangi atas disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perapajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen per April 2022.
Kemudian selanjutnya tarif PPN akan kembali mengalami kenaikan pada awal Januari 2025 menjadi 12 persen.
Rencana menaikkan tarif PPN secara bertahap ini untuk menambah pundi-pundi dalam penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Diketahui kenaikan PPN ini adalah salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat anjloknya rasio pajak.
“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solusition karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” ujar Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, aturan tentang PPN per April 2022 sudah mulai diumumkan pada sejumlah sektor salah satunya operator telekomunikasi yang menginformasikan rencana tersebut kepada para pelanggannya.
Baca Juga: Imbas Sembako Bakal Kena PPN, Pemerintah Berjanji Bantu Masyarakat Miskin Melalui Bansos
Satu diantaranya, operator telekomunikasi, PT XL Axiata tbk (EXCL) termasuk yang sudah menginformasikan kenaikan tarif PPN ke para pelanggan dan mitra bisnisnya.
“Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen berlakumulai 1 April 2022. XL Axiata telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis,” ujar Group Head Cor[orate Communications EXCL Tri Wahhyuningsih mengutip Kontan (11/3).
Dalam keterangannya, Ayu mengabarkan per 1 April 2022, seluruh aktivitas transaski bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan PPN 11 persen sesuai dengan ketentuann dan aturan baru.
Source | : | YouTube,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar