Baca Juga: Penerima PIP 2021 Sudah Terima Dana Belum? Lakukan Ini Untuk Cairkan Bantuan
Aktivasi rekening PIP secara mandiri
Seperti ulasan sebelumnya, aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif maupun mandiri.
Untuk melakukan aktivasi, peserta didik didampingi orang tua/wali yang datang secara mandiri ke bank penyalur harus membawa sejumlah persyaratan.
Surat keterangan aktivasi rekening dari Kepsek;
Bawa identitas diri (KTP, KIP atau kartu pelajar untuk siswa Dikmen);
Siswa jenjang SD harus didampingi orang tua/wali dengan membawa KTP orang tua/wali dan KK; dan
Formulir pembukaan rekening SIMPELPIP dari Bank Penyalur;
Aktivasi rekening PIP secara kolektif
Sedangkan aktivasi rekening PIP secara kolektif bisa dilakukan oleh kepala sekolah/guru dengan membawa sejumlah persyaratan berikut:
Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah;
Surat keterangan aktivasi rekeningd dari kepala sekolah;
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani peserta didik;
Cara aktivasi rekening PIP adalah dengan mendatangi ke bank Penyalur, penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas.
Setelah aktivasi peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM atau melalui teller bank.
Source | : | kemdikbud.go.id,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar