GridFame.id - Fakta baru kasus CPNS bodong yang dilakuakn oleh Olivia Natahania terus membuka fakta baru.
Sebelumnya, ia terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Namun, hukuman tersebut rupanya bisa lebih berat.
Pasalnya, anak Nia Daniaty awalnya tak mau berkata jujur terkait penipuan yang dilakukannya.
Ia tetap keukeuh mengatakan tak bersalah atas kasus tersebut.
Setelah hakim terus menekannya dan mengatakan hukuman bisa menjadi berat karena tak jujur, ia pun akhirnya mengakui kesalahannya.
Sembari menangis, Olivia mengaku kalau ia telah melakukan penipuan.
Sayangnya, baru-baru ini pengacara mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dimana ia menuding kalau Olivia Nathania berusaha untuk "menyuap" jasa dan membungkam para korban dengan uang.
Hal ini terungkap dalam bukti rekaman yang diperdengarkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto.
Pada rekaman tersebut terdengar bahwa Susan Agustina pengacara Oi melakukan panggilan dengan korban berinisial EP.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar