GridFame.id - Fakta baru kasus CPNS bodong yang dilakuakn oleh Olivia Natahania terus membuka fakta baru.
Sebelumnya, ia terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Namun, hukuman tersebut rupanya bisa lebih berat.
Pasalnya, anak Nia Daniaty awalnya tak mau berkata jujur terkait penipuan yang dilakukannya.
Ia tetap keukeuh mengatakan tak bersalah atas kasus tersebut.
Setelah hakim terus menekannya dan mengatakan hukuman bisa menjadi berat karena tak jujur, ia pun akhirnya mengakui kesalahannya.
Sembari menangis, Olivia mengaku kalau ia telah melakukan penipuan.
Sayangnya, baru-baru ini pengacara mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dimana ia menuding kalau Olivia Nathania berusaha untuk "menyuap" jasa dan membungkam para korban dengan uang.
Hal ini terungkap dalam bukti rekaman yang diperdengarkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto.
Pada rekaman tersebut terdengar bahwa Susan Agustina pengacara Oi melakukan panggilan dengan korban berinisial EP.
Tak hanya itu saja, ia juga menurutkan pihak Oi mengajak jaksa untuk bekerja sama.
"Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik. Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri," kata Odie Hudiyanto melansir dari kanal YouTube Trans TV Insert Live, Sabtu (12/3).
Mereka curiga sengaja membungkam korban karena untuk menjadi bukti dan bisa meringankan hukuman Oi.
"Kami duga kenapa mereka mengejar EP, karena itu akan jadi bukti yang akan diserahkan penasihat hukumnya Oi kepada hakim, bahwa kami niat baik loh mengembalikan uangnya korban," katanya.
Di sisi lain melansir dari Tribunnews.com, Oi akhirnya mengakui kejahatannya.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang yang beragendakan keterangan terdakwa usai.
"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina.
Susanti Agustina lantas meminta kliennya untuk berkata jujur terkait adanya praktik tes CPNS lewat jalur ilegal.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.
Olivia Nathania pun akhirnya mengakui adanya praktik CPNS melalui jalur belakang.
Ia mengakui telah menipu dengan air mata yang mengalir deras.
"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.
Susanti kembali menanyakan terkait sosok yang merekrut para korbannya itu. Oi mengatakan Agustinlah yang melakukan perektrutan tersebut.
"Siapa yang rekrut?" tanya Susanti.
"Ibu Agustin," jawab Oi.
Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang tetapi belakang salah satu korban membongkar fakta baru jika ia menerima Rp 135 juta perorang.
Baca Juga: Kondisi Nia Daniaty Makin Mengkhawatirkan Pasca Kasus Olivia Nathania
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar