GridFame.id- Saat ini pemerintah telah resmi mencabut aturan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara akan diberikan kelonggaran syarat PCR atau Antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan dari berbagai pihak terutama masyarakat Indonesia.
Salah satunya terkait ketentuan pemerintah pusat dalam skema mudik lebaran yang terjadi pada tahun 2022.
Apakah arus mudik Lebaran tahun ini akan berjalan normal dan bagaimana kira-kira skema mudik Lebaran pada tahun 2022 tanpa syarat antigen dan juga PCR?
Mengingat syarat PCR dan antigen sudah resmi dibebaskan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin kedua maupun vaksin booster.
Untuk mengetahui selengkapnya, cek ulasan berikut ini.
Baca Juga: Segera Beli Tiket Mudik, Berikut Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2022
Terkait arus mudik lebaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jika saat tengah membahas untuk menerapkan skema one way yang kemudian akan diterapkan pada tahun 2022.
“Mudik kita bahas dengan Menteri Perhubungan dan Korlantas Polri, jika sudah tidak gunakan (PCR atau Antigen) kemungkinan besar akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019,” jelasnya
Adapun skema yang diterapkan pada musim mudik 2019 atau sebelum pandemi, ujar Budi salah satunya penerapam one way di Tol Trans Jawa.
Skema mudik one way (jalan satu arah) menurutnya akan kembali diberlakukan pada mudik tahun ini.
Di mana skema mudik one way sebelumnya sempat diterapkan pada saat mudik sebelum terjadinya pandemi di Indonesia tepatnya pada tahun 2019.
Saat itu pemerintah menerapkan skema one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262.
Jalur ini diberlakukan mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019 yang berlangsung selama 24 jam. Sementara untuk arus balik, sistem one way berlaku di Jalan Tol KM 1 hingga KM 29 Palimaman selama 2 hari yakni pada 8-9 Juni selama 24 jam.
Menurutnya , saat ini sudah dilakukan survei tahap pertama oleh Biro Litbang Kementerian Perhubungan, selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan survei tahap 2. Dan kemudian akan diputuskan keputusan akhir untuk skema lebaran di tahun ini.
“Kalau dulu tahun 2019 ada one way, ini lagi dilakukan penelitian dulu. Survei sudah ada tahap satu oleh Biro Litbang Kementerian Perhubungan tapi kemerin pak Mengteri minta ada survei kedua dan itu akan dijadikan sebagai referensi policy management traffic untuk angkutan lebaran 2022,” pungkasnya
Baca Juga: Gawat 7 Sembako Ini Bakal Mengalami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan Kata Polri
Source | : | Tribun Bisnis |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar