GridFame.id - Hotman Paris ikut menyoroti kasus afiliator trading, Doni Salmanan.
Seperti diketahui, pada Rabu (9/3/2022) Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Di hari itu juga polisi menahan Doni Salmanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, penyidik menerapkan pasal berlapis pada Doni Salmanan, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bukan itu juga, satu per satu aset yang dimiliki Doni pun disita mulai dari rumah dan mobil mewah hingga rekening dengan jumlah ratusan miliar.
Penangkapan Doni Salmanan ini pun menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris.
Ia bahkan tak segan-segan menyentil polah afiliator trading itu yang mengaku kenal dengannya.
Dilansir dari YouTube Trans TV Official pada Senin (14/3/2022), Hotman Paris ikut buka suara soal sosok Doni Salmanan.
Hotman mengaku dirinya tak pernah mengenal Doni Salmanan, namun pernah bertemu saat timnya mengundang sang afiliator sebagai bintang tamu.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar