WNI dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP;
Memenuhi kriteria sebagai PKL, pemilik warung dan juga nelayan (nelayan kecil dan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program penanggulangan kemiskinan ekstrem 2022;
Tidak terdaftar /penerima BPUM; dan bukan juga dari golongan ASN, TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD;
Dalam penyalurannya, pemerintah akan bekerja sama dengan TNi-Polri untuk melakukan pendataan ke masyarakat agar manfaat langsung kepada yang benar-benar berhak;
Dari total 212 kabupaten/kota yang akan menjadi wilayah BT-PKLWN, ada 106 yang dikoordinasikan dengan POLRI.
Sedangkan 106 lainnya akan dikoordinasikan dengan TNI sehingga diharapkan tidak ada duplikasi peenrima.
Selanjutnya proses penyaluran difasilitasi dengan sistem informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan sistem informasi BT-PKLWN-TNI.
Baca Juga: Panduan Daftar Jadi Penerima Manfaat BLT Balita 0-6 Tahun, Bantuan yang Disalurkan hingga Rp3 Juta
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar