GridFame.id -
Tubagus Joddy secara resmi dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) 7 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari yang sebelumnya yaitu 12 tahun.
Alasannya karena tak terbukti adanya unsur kesengajaan dari Joddy terkait kecelakaan yang dialaminya.
Joddy pun menerima tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Kasus yang menjadi sorotan tersebut, membuat netizen bertanya bagaimana dengan nasib Gaga Muhammad?
Ya, sama dengan Joddy, kelalaian Gaga mengendarai mobil membuat Laura Anna meninggal dunia.
Dimana Gaga menyetir kabarnya saat itu dalam keadaan mabuk.
Sempat mengajukan banding, namun hakim malah memberikan hukuman yang lebih berat kepada Gaga dari tuntutan 4 tahun 5 bulan sebelumnya.
Melansir dari Tribunnews.com yang dirangkum oleh GridFame.id, berikut proses hukum yang telah dijalani Gaga.
1. Gaga Muhammad Mengajukan Banding.
Pihaknya sempat mengajukan banding lantaran tak terima usai divonis 4 tahun 5 bulan.
Pihak pengacara Gaga pun telah melakukan banding dan meyerahkan memori banding.
"Banding sudah saya ajukan tanggal 24 januari itu pernyataan banding. Dari pernyataan banding ada memori banding, nah memori banding di dalam hukum acara," kata Fahmi Bacmid.
"Itu tidak ada batasan waktu sepanjang pengadilan tinggi belum memutusakan. Memori banding paling lambat setidaknya dalam waktu 14 hari harus saya serahkan. Jadi nanti hari Selasa," tutup Fahmi.
Dimana di dalam memori banding tersebut, dibeberkan beberapa fakta yang meringankan hukuman Gaga.
Jaksa pun ternyata juga mengajukan banding kepada majelis hukum.
"Itu yang harus jadi pembahasan juga sebelum saya terangkan terperinci di memori banding. Jadi memori banding tadi saya minta untuk saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali dengan Gaga Muhammad adanya banding JPU," kata Fahmi.
2. Gaga Terbukti Bersalah
Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Pasca mengajukan banding, pihak pengadilan pun memberikan keputusannya.
Hukuman yang diberikan malah lebih berat dibandingkan dengan tuntutan hakim sebelumnya.
Gaga Muhammad terbukti bersalah dan hal yang memberatkan hukumannya karena ia tak merasa melakukan kesalahan. Serta terlihat seolah-olah tak mengakui tindakannya.
Sehingga ia dijatuhi hukuman kurung selama empat tahun enam bulan. Mantan kekasih selebgram Awkarin itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
3. Ibu Gaga Ikhlas.
Ibu Gaga Muhammad, Janariyah mengaku dirinya tak menaruh sakit hati.
Ia hanya ingin keadilan yang diberikan kepada anaknya atas tuntutan tersebut. Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk Gaga.
"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," kata Janariah.
Ia pun berharap Gaga bisa menjalani dengan ikhlas atas hukuman yang telah dilewatinya saat ini.
"Insyaallah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, Dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," kata Janariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar