Kemudian, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis dan Sabtu) dengan waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30.
Berbeda dengan hari Jumat, jam kerja ASN akan mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Lebih lanjut dalam kebijakan aturan jam kerja ASN terbaru juga dituliskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah akan menerapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Meski terdapat pengurangan jam saat Ramadhan, PPK di lingkungan instansi pemerintah uga harus memastikan kinerja ASN tidak berkurang dan tetap produktif meski sedang menjalani puasa.
Bulan Ramadhan diharapkan bukan dijadikan alasan untuk mengurangi efektifitas dan pecapaian kinerja para ASN dan organisasi .
ASN juga diharapkan tetap lancar dalam melayani penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Demikian informasi terkini mengenai jam kerja terbaru para Apartur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1443 H.
Semoga membantu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemendagri Bawa Kabar Bahagia soal TPP ASN 2022
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar