GridFame.id- Pemerintah telah memperbarui aturan ja, kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diketahui akan berlaku selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang akan terlaksana pada April 2022.
Adapun pengaturan jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termatub dalam Surat Edaran Menteri (SE) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkrasi (PANRB) No.11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tersebut telah diteken oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo ada Jumat (25/3/2022) dan akan mulai diberlakukan bagi ASN yang bekerja secara WFH maupun WFO.
Seperti diketahui, biasanya setiap Ramadhan instansi/ perusahaan akan menyesuaikan jam kerja lebih awal selesai ketimbang hari normal.
Hal ini juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 H.
Bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengetahui mengenai aturan jam kerja terbaru yang terbit, simak penjelasannya berikut ini.
Sebagaimana dirangkum tim GridFae.id, dalam Surat Edaran (SE) terbaru tersebut tertulis pembagian kerja ASN yang melaksanakan lima hari kerja akan mendapat pengurangan jam ketika bulan Ramadhan.
Di mana pada bulan Ramadhan besok jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan berubah dari pukul 08.00 hingga 15.00 (Senin-Kamis).
Baca Juga: Dekat Ramadhan Berikut Jadwal Tambahan PT KAI Bulan Maret 2022
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis dan Sabtu) dengan waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30.
Berbeda dengan hari Jumat, jam kerja ASN akan mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Lebih lanjut dalam kebijakan aturan jam kerja ASN terbaru juga dituliskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah akan menerapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Meski terdapat pengurangan jam saat Ramadhan, PPK di lingkungan instansi pemerintah uga harus memastikan kinerja ASN tidak berkurang dan tetap produktif meski sedang menjalani puasa.
Bulan Ramadhan diharapkan bukan dijadikan alasan untuk mengurangi efektifitas dan pecapaian kinerja para ASN dan organisasi .
ASN juga diharapkan tetap lancar dalam melayani penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Demikian informasi terkini mengenai jam kerja terbaru para Apartur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1443 H.
Semoga membantu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemendagri Bawa Kabar Bahagia soal TPP ASN 2022
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar