GridFame.id- Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi warga yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022.
Kendati begitu, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyrakat yakni yang paling utama adalah terkait vaksinasi.
Pemudik Lebaran di tahun 2022 diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.
Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Antigen/PCR bagi yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster.
Kebijakan tersebut bisa mengirit biaya tambahan pemudik untuk melakukan tes Covid-19 secara berulang.
Jadi bagi Anda yang belum mendapatkan vaksin booster segera mendaftarkan diri ke sentra vaksin terdekat di lokasi sekitar.
Namun, bagaimana jika calon pemudik belum bisa vaksin booster karena belum masuk bulan ketiga dari dosis kedua?
Tenang saja, Anda tetap bisa melakukan mudik Lebaran di tahun 2022 namun dengan sejumlah syarat yang berlaku.
Apa saja syarat tersebut? Cek ulasan lengkapnya di bawah ini.
Bagi Anda yang belum bisa menerima/ belum mendapat tiket booster di PeduliLindungi dapat tetap melaksanakan mudik asal:
Jika Anda baru menerima vaksin dosis kedua, maka diwajibkan menyertakan bukti negatif Antigen untuk syarat uatama perjalanan.
Sedangkan bagi Anda yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, maka diwajibkan menyertakan bukti negatif PCR untuk syarat utama perjalanan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar