Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya
Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Kendati demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.
Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar