GridFame.id- Ternyata tidak hanya vaksin dua kali, kategori ini juga dibebaskan dari aturan PCR dan atigen.
Pemerintah telah mengapus syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Baik pelaku perjalanan darat, laut dan udara sudah dibebaskan dari persyaratan PCR maupun Antigen.
Kendati begitu, syarat yang harus dipenuhi masyarakat adalah pelaku perjalanan sudah mendapakan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster (dosis ketiga).
Seperti tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022 ditulis bahwa pelaku perjalanan domestic yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCr atau Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,” demikian tertulis dalam SE tersebut,
Kriteria tersebut juga sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada keterangan pers secara daring beberapa waktu lalu.
“ Pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, darat, laut yang sudah melakukan vaksinsi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut .
Namun tahukah Anda, tak hanya vaksinasi kedua, syarat PCR dan Antigen juga dibebaskan dari kategori berikut ini.
Baca Juga: Meski Sudah Vaksin Booster Dokter Ungkap Jika Kelompok Ini Rentan Reinfeksi Covid-19
Perjalanan satu wilayah aglomerasi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar